Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menilai penggunaan internet di Indonesia perlu mendapat perhatian khusus. Sebab, 48 persen masyarakat Indonesia yang menggunakan internet merupakan remaja di bawah usia 18 tahun.
Dalam kesempatannya ia menyebutkan bahwa data yang dikeluarkan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 menyebut sekitar 212 juta penduduk Indonesia aktif menggunakan internet. Bahkan, rata-rata penggunaan internet di atas 5 jam dalam sehari.
"Di bawah 18 tahun itu (pengguna internetnya) 48 persen. Kalau menurut rata-rata, di atas 5 jam atau tepatnya kurang lebih 8 jam. Jadi, ini yang menjadi perhatian kita," ujarnya, saat sosialisasi PP Tunas, di SMAN 2 Purwakarta, dilansir dari laman RRI, Rabu (14/5/25).
Selanjutnya ia berharap agar para orang tua dapat turut aktif mengawasi penggunaan internet yang berlebihan untuk kalangan anak-anak dab remaja. Untuk itu, Kemkomdigi giat menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.
Peraturan yang diberi nama PP Tunas ini merupakan langkah aktif pemerintah untuk melindungi anak di ruang digital. Menkomdigi mengungkapkan, PP Tunas telah mengatur klasifikasi akses media sosial (medsos) berdasarkan usia dan tingkat risiko.
Ia juga menjelaskan bahwa anak di bawah usia 13 tahun dapat mengakses platform dengan risiko rendah dan harus mendapatkan persetujuan orang tua. Sementara, untuk anak berusia 16-18 tahun, dapat mengakses ke platform risiko tinggi, dengan izin orang tua atau wali.
"Kalau yang berisiko tinggi hanya bisa diakses oleh anak usia 16 sampai 18 tahun. Usia 16 tahun membuat akun dengan persetujuan orang tua, dan 18 tahun baru benar-benar bebas memilih," jelasnya.
(fa/hn/rs)