Menteri LH Ingatkan Pengelola TPA Jabodetabek Lakukan Capping

26 October 2025 - 10:00 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id – Tangerang. Menteri Lingkungan Hidup merangkap Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S. Hut. M.P., memberikan memperingatkan pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) se-Jabodetabek.

Mereka diwajibkan melakukan "capping" (menutup sampah agar tidak mencemari lingkungan sekitar) termasuk menyebarkan mikroplastik.

"Saya akan memberikan waktu kepada semua pengelola TPA di Jabodetabek. Untuk segera memenuhi arahan dari menteri, segera melakukan "capping" terhadap open dumping-nya," ujar Menteri Hanif, dilansir dari laman RRI, Jumat (24/10/25).

Dalam kesempatannya, ia menyatakan hal ini saat meninjau ulang TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Pasalnya, TPA Jatiwaringin salah satu lokasi yang mendapat sanksi dari Kementerian LH.

"Namun, saat ini saya menyampaikan apresiasi langkah pemerintah daerah (pemda) setempat yang sudah melakukan "capping" tumpukan sampah di TPA open dumping. Karena, lokasi ini sempat membuat saya murka dimana saat saya sidak terjadi kebakaran," jelasnya.

Menurut dia, langkah "capping" ini diperlukan, termasuk untuk menekan mikroplastik menyebar ke lingkungan. Pada akhirnya bisa berakhir masuk ke tubuh manusia yang dapat menyebabkan beragam masalah kesehatan.

Ia juga membeberkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Dimana jumlah sampah plastik menempati posisi kedua sebesar 19,52 persen dari total timbulan sampah nasional 34,9 juta ton yang dilaporkan pada 2024.

"Capping perlu dilakukan sembari menunggu proses penyelesaian TPA open dumping yang banyak ditemukan di berbagai wilayah. Capping bertujuan menghindari air hujan masuk ke sampah tercampur," jelasnya.

Ia mengatakan sehingga, menghasilkan lindi yang mencemari lingkungan, mencegah sampah berhamburan akibat tertiup angin. Serta mengontrol pelepasan gas metana dari tumpukan sampah.

"Ini mikroplastiknya kalau tidak diginiin, akan jatuh ke air, larut sampai ke tempat kita. Kalau tidak seperti itu dia akan ke udara atau ke tanah dan semua bisa terjadi ke kita, jadi kita harus cegah sebisanya," ujarnya.

Sebagai informasi, diketahui bahwa, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kedaruratan pengolahan sampah khususnya TPA Jatiwaringin di Kecanatan Sukadiri. Keputusan tersebut diambil pascaMenteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofik mengancam mempudanakan sejumlah pejabat Kabupaten Tangerang.

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mengatakan pihaknya tengah mengurus penerbitan SK Kedaruratan pengolahan air limbah pada tumpukan sampah di TPA Jatiwaringin.

"Dengan kondisi itu, memang sudah mendesak dan darurat, sehingga kita akan terbitkan SK tersebut," ujarnya, Selasa (20/5/25).

(fa/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment