Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Koperasi Indonesia, Budi Arie Setiadi, menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi lintas kementerian guna mempercepat operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Dalam kesempatannya ia menyebut Permendagri dan Permendes harus linier dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
"Permendagri dan Permendes harus linier dengan PMK 49/2025," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Selasa (5/8/25).
Usai Rakortas di Kantor Kemenko Pangan, Ia menjelaskan, Permendes mengatur mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Kopdes Merah Putih. Sedangkan Permendagri terkait kewenangan Bupati/Wali Kota dalam proses persetujuan tersebut.
Menurut dia, pembiayaan harus berbasis pada kebutuhan serta potensi desa atau kelurahan, dan sesuai dengan model bisnis yang diajukan. PMK 49/2025 mengatur tata cara pinjaman dalam pendanaan Kopdes Merah Putih, sehingga diharapkan bisa mengurai persoalan akses pembiayaan.
“Kita kawal program ini sebaik-baiknya, jaga kredibilitas, dan minimalisir penyalahgunaan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam pengawasan program.
Skema pembiayaan akan melibatkan koperasi, bank Himbara seperti BNI, serta pemerintah daerah. Namun, Budi menegaskan bahwa tantangan koperasi tak hanya soal modal.
“Koperasi harus dikelola profesional. Juga modern, dan digital,” ujarnya.
Diakhir kesempatan, ia menekankan perlunya kolaborasi dengan Himbara dalam literasi keuangan dan pendampingan berbasis digitalisasi. Hal ini untuk memastikan Kopdes Merah Putih dapat berkembang secara berkelanjutan dan transparan.
(fa/pr/rs)