Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi yang menjabat di luar institusi kepolisian. Ia menganggap keberadaan aparat di kementeriannya menjadi bentuk kolaborasi yang baik.
"Sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu," jelas Menteri Bahlil kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis
(20/11/25).
Menteri Bahlil mengatakan, ada beberapa aparat kepolisian di kementeriannya, termasuk Inspektur Jenderal (Irjen). Meski demikian, ia mengaku akan mengikuti perkembangan pelaksanaannya dari KemenPAN RB, Kemendagri, dan Kemenkum.
"Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya bintang tiga atau apa namanya, komjen ya. Dan setelah ada keputusan MK, nanti kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari Menpan RB, kemudian dari Mendagri, kemudian dari Menteri Hukum. Apa yang menjadi kajian, setelah itu, baru kami akan ikuti," ujarnya.
Sebelumnya, anggota polisi aktif kini dapat menduduki jabatan sipil ketika mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Dengan begitu, anggota polisi tak dapat menduduki jabatan sipil berdasar arahan maupun perintah Kapolri semata.
(ay/hn/rs)