Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Otorita Ibu Kota Nusantara akan segera menuntaskan lahan sekitar 2.086 hektare yang belum clean and clear di IKN.
"Kami sudah melaporkan ini, tadi saya sudah bicara dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) sekaligus Plt. Wakil Kepala OIKN Bapak Raja Juli Antoni, yang mana intinya OIKN akan segera menuntaskan ini," ujar Menteri AHY, Jumat (7/6/24).
Menurut Menteri AHY, untuk IKN memang dari 36 ribu hektar tanah yang dipersiapkan untuk pembangunan IKN, utamanya memang fokus di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), lalu ada supporting system, distrik-distrik, education, cultural, dan sebagainya.
Dari 36 ribu hektare tersebut, ada 2.086 hektare yang masih dinyatakan belum clean and clear. "Clean and clear itu pada intinya jangan sampai ada masyarakat menduduki, kemudian jangan sampai belum ditangani dengan baik dan sesuai aturan," terang Menteri AHY.
Ia mengatakan akan ada uang ganti rugi bagi masyarakat atau nanti ada skema PDSK (Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan) yang merupakan semacam uang kerohiman bagi mereka yang tidak punya sertifikat, tapi sudah menduduki dan tinggal serta berkebun yang biasanya diganti tanam tumbuh yakni tumbuhan-tumbuhan dan tanaman-tanaman yang sudah ditanam serta dikelola oleh masyarakat, kira-kira seperti itu.
"Tapi sekali lagi ini di luar dari kewenangan ATR/BPN sebetulnya, karena uang penggantian itu saat ini setahu saya dikelola oleh OIKN. Saya tadi tanya, lalu apa masalahnya kok belum dijalankan dengan baik? Memang ada masalah-masalah tertentu yang tidak perlu disampaikan di sini, tapi pendeknya sebetulnya tinggal dieksekusi dengan baik," jelas Menteri AHY.
Kementerian ATR/BPN sebetulnya ingin hal tersebut sudah dijalankan dan lahan di IKN sudah clean and clear, sehingga dapat diterbitkan sertifikatnya.
"Yang jelas kami Kementerian ATR/BPN ingin sebetulnya ini sudah dijalankan, sudah clean and clear, baru setelah itu kita terbitkan sertifikat yang artinya sudah resmi negara menentukan mana saja yang memang menjadi hak dari pengelola ataupun pemiliknya," ujar Menteri AHY.
(ndt/hn/nm)