Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan konsistensi penindakan terhadap penyelundupan produk impor ilegal, sehingga bisa memitigasi barang tersebut masuk ke pasar domestik.
Menperin menyatakan, dalam hal ini Bea Cukai harus konsisten terus dalam menindak barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia, serta memperkuat pengawasan dan penindakan di pelabuhan.
"Pengawasan dan penindakan penyelundupan dan barang ilegal tidak hanya dilakukan pada pelabuhan masuk yang besar-besar akan tetapi juga melalui penyelundupan jalur tikus," ujar Menperin, Jumat (15/11/24).
Dijelaskan Menperin, ada dua penyebab industri terpukul, yaitu barang masuk secara ilegal, dan barang murah masuk secara legal, hal itu karena beberapa regulasi memberi ruang seluas-luasnya bagi barang impor bisa masuk secara bebas ke pasar Indonesia.
"Industri menderita karena barang impor legal yang murah masuk pada pasar domestik," ujar Menperin.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mencegah potensi kerugian negara senilai Rp3,9 triliun dari 31.275 aksi penyelundupan sepanjang Januari hingga November 2024.
(ndt/hn/nm)