Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan perlu adanya integrasi dalam perlindungan maupun penanganan kekerasan terhadap anak.
“Kami memahami urgensi dari penanganan kekerasan terhadap anak ini. Tentu perlu adanya integrasi dalam perlindungan maupun penanganan kekerasan terhadap anak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya,” ujar Menpan RB Anas, Jumat (15/3/24).
Baca Juga: Tak Hanya Trauma, Ini Sederet Penyakit yang Dapat Menimbulkan Memar pada Tubuh
Menurutnya, urgensi tersebut dirasa perlu dilakukan mengingat terdapat 17.000 laporan kekerasan terhadap anak dalam setahun yang disampaikan oleh KPAI. Sementara di setiap jam, setidaknya 1 sampai 2 anak mengalami kekerasan.
Tak hanya itu, 60 persen laporan tersebut adalah kekerasan seksual dimana pelaku utamanya adalah keluarga dan orang-orang terdekat sang anak. Hal ini membuat akhirnya laporan tersebut dicabut sehingga penanganan kejahatan tersebut tidak maksimal.
Ketua KPAI Ai Maryati menyebutkan pengawasan dan perlindungan anak yang menjadi landasan lembaga ini merupakan bagian dari melindungi aset bangsa. Oleh karena itu, diperlukan keseriusan dalam mengawasi perlindungan terhadap anak-anak Indonesia.
“Pengawasan dan perlindungan anak jadi satu sistem bernegara. Ingat, satu anak, satu hak, satu perlindungan. Dan anak-anak kita merupakan investasi di masa yang akan datang dimana mereka menjadi penerima manfaat atas pembangunan yang kini kita lakukan,” pungkas Ketua KPAI Ai.
(ndt/pr/nm)