Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyebut layanan publik esensial tetap berjalan saat hari cuti bersama pada 18 Agustus 2025, atau sehari setelah libur nasional pada 17 Agustus 2025.
Menpan RB Rini Widyantini bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Kamis (7/8).
Dalam SKB itu, pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai tambahan cuti bersama tahun 2025.
"Momen ini (18 Agustus, red.) menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden. Keputusan ini juga menjadi bagian dari keberpihakan pemerintahan kepada rakyat. Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," jelas Menpan RB, Jumat (8/8/2025).
SKB terbaru mengenai libur nasional dan cuti bersama itu mengatur unit, satuan, organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menpan RB melanjutkan instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing dengan ikut mempertimbangkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 itu merupakan perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Penetapan itu merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum membangun optimisme, kebersamaan, dan kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju.
"Kami ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama," ujar Menpan RB.
(ndt/hn/rs)