Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan, Indonesia telah dapat dikatakan darurat narkoba. Bahkan, data perputaran uang sampai Rp99 triliun.
"Laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp99 triliun," ungkap Budi Gunawan dalam konferensi pers di Ruangan Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/24).
Menurut Menkopolkam, besarnya dana perputaran uang ini bergerak simultan dengan banyaknya jumlah pengguna narkoba. Apalagi penyebarannya tidak hanya tersebar di kota besar, namun juga di wilayah terpencil.
"Peredarannya semakin meluas, tidak hanya di kota-kota besar saja, tetapi juga sudah menjangkau di daerah-daerah terpencil," ujarnya.
Ia juga menyebut data penyalahgunaan narkoba hingga 2024 yang telah tercatat 3,3 juta warga sebagai pengguna. Dari data pengguna itu, mayoritas adalah kalangan remaja.
"Pada tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang yang didominasi oleh generasi muda, terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun," jelasnya.
(ay/hn/nm)