Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyebut bahwa setengah dari total rekening penampungan judi online (judol) sudah diserahkan ke Bareskrim Polri. Rekening itu diketahui dari penelusuran Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai rekening penampungan hasil judi online (Judol).
Menkopolhukam membeberkan, saat ini Bareskrim Polri masih melakukan analisa atas rekening-rekening tersebut.
Baca Juga: Wapres Akui Pentingnya Pembiayaan dan SDM yang Mumpuni untuk Jaga Keamanan Siber
"Penyidik Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk membekukan rekening tersebut," ujar Menkopolhukam di kantornya, Jumat (5/7/24).
Menurut Menkopolhukam, penyidik Bareskrim akan menganalisa kepemilikan rekening itu. Namun, jika tidak ada yang mengambil uang di dalam rekening itu, maka akan disita dan dirampas untuk negara.
"Apabila tidak ada yang mengambil uang tersebut, maka uang ini sesuai dengan keputusan pengadilan, sekali lagi akan kami ambil," jelas Menkopolhukam.
(ay/pr/nm)