Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Beragam kasus investasi bodong, perlu dorongan pemerintah agar iklim investasi tetap kondusif.
Menkopolhukam Mahhfud MD, menegaskan penanganan kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tidak akan dihentikan penegak hukum.
Kejahatan yang dilakukan para pelaku penipuan investasi Indosurya itu merupakan kejahatan modus baru yang penananganannya tidak akan dihentikan oleh Bareskrim Polri.
Seperti disampaikan Mahfud MD, Rabu (29/6/2022), kesepakatan mengenai penanganan kasus yang tidak akan dihentikan itu merupakan kesimpulan atas komunikasi yang dilakukan Menkopolhukam dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.
Pertemuan dilakukan untuk merespons reaksi publik atas rasa keadilan dalam kasus Indosurya dengan dua tersangka yang dilepaskan.
Pihak Bareskrim sendiri sejatinya sudah menyampaikan bahwa kedua tersangka kasus penipuan investasi KSP Indosurya, HS dan JI dilepas karena masa tahanannya sudah habis. Sehinga hak hukum kedua tersangka itu harus dilepas dari tahanan.
Namun dalam keterangannya, Mahfud MD mendukung Bareskrim Polri untuk melakukan penahanan kembali terhadap dua tersangka HS dan JI. Penahanan terhadap kedua tersangka dapat dilakukan Bareskrim Polri dalam kasus terkait yang locus dan tempus (waktu dan tempat) deliknya berbeda.