Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menko Polhukam Mahfud MD memastikan proses hukum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang akan segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut.
“Jadi, Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang," jelas Menko Polhukam dilansir dari laman pmjnews, Rabu (12/7/23).
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Terapkan Aplikasi "Teguran Simpatik Presisi"
Menko Polhukam menjelaskan, kasus yang menyangkut Al Zaytun memang kerap kali muncul dan tentunya menjadi sorotan publik. Namun, seiring waktu kemudian meredup.
"Setiap muncul, lalu hilang lagi. Mau pemilu muncul lagi. Sekarang, selesaikan! Dengan catatan, Al Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan," ungkapnya.
Menko Polhukam menilai Pondok Pesantren Al Zaytun masih merupakan institusi pendidikan yang baik. Namun, produknya perlu dibina dan disesuaikan kurikulumnya. Dibersihkan kalau ada kotor-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tetap, Pondok Pesantren Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan.
(bg/hn/um)