Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini telah menjadikan pemberdayaan sebagai kunci utama menghapus kemiskinan ekstrem di tanah air.
"Pendekatan kita terhadap kemiskinan juga telah berubah dari bantuan sosial menjadi paradigma pemberdayaan. Negara hadir secara langsung mendorong peningkatan kapabilitas kemandirian dan pertumbuhan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," ujar Menko Muhaimin, Kamis (20/11/2025).
Menurut Menko Muhaimin, penerapan pemberdayaan masyarakat itu menandai pergeseran signifikan dari pola penanganan kemiskinan selama bertahun-tahun di tanah air ini yang terlalu bertumpu pada bantuan sosial (bansos).
Dengan pemberdayaan, persoalan kemacetan struktural yakni ketika kekayaan hanya dinikmati oleh segelintir kalangan atas dapat diselesaikan sehingga kesejahteraan umum pun dapat diwujudkan.
"Saya menegaskan hanya dengan pemberdayaan kita dapat mengurai kemacetan struktural untuk memajukan kesejahteraan umum," pungkasnya.
Lebih lanjut, Menko Muhaimin menyampaikan dengan pengutamaan pemberdayaan masyarakat, bansos akan tetap diberikan. Namun, pemberian bansos itu dilakukan secara ketat bagi kelompok yang benar-benar tidak mampu, seperti masyarakat berusia lanjut (lansia), penyandang disabilitas, dan masyarakat yang tidak bisa bertahan tanpa negara.
"Pemerintah mengambil langkah-langkah bantuan sosial akan difokuskan kepada mereka yang benar-benar tidak mampu saja, untuk lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang tidak mungkin bertahan tanpa bantuan negara," jelas Menko PM.
Sementara itu, warga yang masih produktif akan diarahkan ke jalur pemberdayaan melalui pelatihan keterampilan, akses peluang usaha, dan pembukaan lapangan kerja.
“Mereka yang masih produktif akan kita dorong untuk bangkit melalui akses lapangan kerja, peluang usaha, pelatihan, dan dukungan untuk mengembangkan keterampilan yang memberikan mereka untuk produktif bagi masa depan," tutup Menko PM.
(ndt/hn/rs)