Menko PM Pastikan Tak Ada Diskriminasi dalam Pelayanan BPJS Kesehatan

9 July 2026 - 13:09 WIB
antara

Tribratanews.polri.go.id Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar memastikan pelayanan BPJS Kesehatan dapat dinikmati seluruh masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

"Yang membahagiakan saya adalah BPJS yang para penerima bantuan iurannya dari pemerintah, yang setiap tahunnya pemerintah mengeluarkan Rp47 triliun, itu bisa dilayani dengan amat sangat baik, tidak ada pembedaan," ungkap Menko PM, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit telah berjalan dengan baik dan tidak membedakan pasien berdasarkan status kepesertaan.

Menko PM menegaskan bahwa pelayanan jaminan sosial yang baik merupakan hasil gotong royong antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

"Di mana pemerintah dan negara hadir bergotong royong beserta seluruh masyarakat yang iurannya, baik mandiri maupun melalui perusahaan, bareng-bareng beriuran dengan pemerintah, saling menopang," kata Menko PM.

Pemerintah menanggung iuran peserta PBI, sementara peserta mandiri dan perusahaan turut berkontribusi melalui pembayaran iuran, sehingga seluruh masyarakat dapat saling menopang ketika menghadapi risiko kesehatan maupun ketenagakerjaan.

"Dalam hal ini, semua pasien, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, merasa terlayani dengan sangat bagus. Ini yang kita harapkan berlaku di semua, di seluruh tanah air, sehingga BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan adalah BPJS yang memang melayani jaminan sosial secara baik," ucap Menko PM.

Pihaknya mengajak masyarakat yang telah memiliki kemampuan ekonomi untuk menjadi peserta mandiri dan membayar iuran secara disiplin.

Ia menilai, kepatuhan membayar iuran bukan hanya menjaga keberlangsungan Program JKN, tetapi juga menjadi bentuk solidaritas sosial, karena membantu masyarakat lain yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.

(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment