Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kecurangan penjual MinyaKita yang mengurangi takaran bisa dikenai sanksi berat. Hukuman maksimal mencapai 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
"Nah, kalau memang dia tidak sesuai itu bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang 8. Tadi Kasatgas Pangan sebutkan, penjara maksimal 5 tahun atau denda 2 miliar rupiah," ujar, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, S.Sos., dilansir dari laman RRI, Rabu (12/3/25).
Dalam kesempatannya ia menegaskan aturan ini sesuai dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2024. Kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Beleid tersebut mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang menjual produk tidak sesuai kemasan. Jika terbukti melanggar, mereka akan diproses hukum tanpa pengecualian.
Lebih lanjut ia juga mengingatkan pedagang agar tidak melakukan praktik curang. Pemerintah akan terus mengawasi distribusi MinyaKita agar sesuai aturan.
(fa/hn/nm)