Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A., menjelaskan polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT). Seperti diketahui, mahasiswa sejumlah universitas mengeluhkan kenaikan UKT yang nilainya cukup besar.
Nadiem Anwar Makarim, menyatakan, prinsip dasar UKT yaitu azas keadilan dan menyeluruh kepada mahasiswa yang membutuhkan. Hal tersebut disampaikan Nadiem saat menghadiri panggilan Rapat Kerja oleh Komisi X DPR.
"Apresiasi semua masukan dan kritik dari mahasiswa, orang tua siswa, dan Komisi X DPR. Prinsip dasar UKT harus selalu mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas, UKT selalu berjenjang," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Selasa (21/05/24).
Baca Juga: Kapolda Kepri Gelar Program Bedah Rumah bagi Korban Angin Puting Beliung di Karimun
Dalam keterangannya, ia mengatakan, naiknya UKT disesuaikan juga dengan kemampuan keluarga mahasiswa. Landasan hukum kenaikan UKT diatur dalam Permendikbud nomor 2 tahun 2024.
"Bagi mahasiswa yang mempunyai keluarga lebih mampu mereka membayar lebih banyak, dan mahasiswa kurang mampu membayar lebih sedikit. Azas selama ini dilakukan untuk UKT di perguruan tinggi," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas telah melakukan Rapat Dengar Pendapat di Komisi X DPR. Rapat Kerja dengan Mendikbud ini menindaklanjuti aspirasi dari mahasiswa yang keberatan dengan kenaikan UKT.
Kemendikbudristek sendiri sebelumnya memastikan secara prinsip UKT tidak mengalami kenaikan. Melainkan hanya penambahan kelompok yang dilakukan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
(fa/pr/nm)