Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan keberadaan aplikasi Jaga Desa bermanfaat dalam memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran.
"Lewat aplikasi ini, Dana Desa Rp71 triliun diharapkan sesuai dengan peruntukannya, seperti untuk ketahanan pangan, stunting atau kemiskinan ekstrem, sesuai Permendes Nomor 2 Tahun 2024," ungkap Mendes PDT, Jumat (15/8/2025).
Ia mengatakan penggunaan dana desa itu dapat dipastikan tepat sasaran karena dengan adanya aplikasi Jaga Desa, kepala desa (kades) akan memperoleh pendampingan dan pembimbingan, khususnya dari pihak kejaksaan agar tidak salah dalam menggunakan dana desa.
Mendes PDT mengatakan hal tersebut saat menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan desa antara wali kota/bupati dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Provinsi Lampung di Kota Metro, Lampung, Kamis (14/8).
Ia berharap, melalui perjanjian kerja sama antara kepala daerah dan kajari itu, para jaksa benar-benar membimbing kepala desa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa.
"Saya juga sudah minta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen agar ada kolom Koperasi Desa Merah Putih karena telah menandatangani Permendes Nomor 10 tahun 2025 tentang persetujuan kepala desa untuk proposal bisnis Kopdes," ujar Mendes PDT.
Nantinya, Kopdes akan meminjam uang kepada bank Himbara dengan unit usaha yang sebelumnya akan dibahas dalam musyawarah desa khusus (musdesus).
Menurut Mendes PDT, hal itu membutuhkan pengawasan dari pihak Kejaksaan.
Jaga Desa merupakan platform inovatif yang dirancang untuk memantau dan mengawal penggunaan dana desa. Selain memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran, efektif, akuntabel, dan transparan, Jaga Desa juga membantu para kepala desa dan aparat untuk tidak melanggar setiap aturan yang telah ditentukan setiap tahunnya.
Mendes Yandri telah menyampaikan bahwa keberadaan Jaga Desa bernilai penting, mengingat tidak semua kepala desa dan perangkat memiliki latar belakang pengelolaan dan pemanfaatan keuangan yang bersumber dari pemerintah.
"Dengan demikian, perlu dilakukan penjagaan dan pengawasan agar kasus penyelewengan dana desa tidak lagi bertambah," ujar Mendes PDT.
(ndt/hn/rs)