Mendagri Instruksikan Karyawan Swasta Lakukan WFH Guna Kurangi Polusi

23 August 2023 - 13:15 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek. Inmendagri tersebut memuat beberapa hal pokok yang harus dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat  dan Gubernur Banten serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek.

Instruksi tersebut meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Baca Juga:  Polwan Polda Kepri Gelar Gatur Lalu Lintas, Meriahkan Hari Jadi Polwan RI Ke-75

Dalam keterangannya, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr. Safrizal Z.A, M.Si., menjelaskan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di wilayah Jabodetabek yang dilaksanakan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023.

“Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial,” ungkap Dr. Safrizal Z.A,, dalam siaran persnya, Rabu (23/8/23).

Kebijakan WFH-WFO tersebut diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan melonjaknya polusi udara, mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor baik mobil ataupun motor dalam beraktivitas seperti ke kantor dan lain-lain.

(as/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment