Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tidak boleh ada diskriminasi terhadap pekerja perempuan di Indonesia.
“Selamat Hari Kartini untuk perempuan Indonesia. Kami memang belum melihat data secara rinci, tapi prinsip norma ketenagakerjaan jelas: tidak boleh ada diskriminasi,” ujarnya, Senin (21/4/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya proses rekrutmen yang adil dan transparan.
“Proses rekrutmen harus adil dan transparan. Itu yang kami perjuangkan,” lanjut Menaker.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan per Februari 2024 mencapai 55,41 persen, naik sekitar 1 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, tenaga kerja formal perempuan tercatat 36,32 persen, lebih rendah dari laki-laki yang mencapai 45,81 persen.
Menaker mengatakan pihaknya masih mengkaji lebih dalam faktor-faktor yang memengaruhi partisipasi tersebut, termasuk budaya dan kesiapan lingkungan kerja.
“Yang terpenting, tidak boleh ada diskriminasi di tempat kerja,” tegasnya.
Ia juga menyebut peran Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dalam menegakkan norma ketenagakerjaan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
(ndt/hn/nm)