Tribratanews.polri.go.id - Banda Aceh. Dalam upaya mengubah sampah menjadi sumber energi terbarukan, Pemerintah Aceh akan menerapkan teknologi pengelolaan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) yang beroperasi di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Regional, Blang Bintang, Aceh Besar.
Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, A Hanan, mengatakan sampah yang masuk ke TPA Regional tersebut mencapai 300 ton per hari, dari Banda Aceh dan Aceh Besar.
“Teknologi pengelolaan sampah menggunakan RDF ini untuk mengurangi tumpukan sampah di TPA Regional Blang Bintang yang masuk sekitar 300 ton per hari,” ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Senin (3/6/24).
Baca Juga: Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, TNI-Polri dan Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Gelar Razia Di Paniai
Ia menjelaskan, teknologi mesin RDF merupakan proses pengolahan sampah meliputi pengeringan untuk mengurangi kadar airnya, kemudian sampah dicacah sampai berbentuk serbuk, hingga akhirnya siap digunakan sebagai bahan bakar alternatif.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa dengan cara pengolahan itu maka produksi sampah setiap hari di wilayah ibukota Banda Aceh dan Aceh Besar yang masuk ke TPA Blang Bintang tidak lagi terjadi penumpukan, karena akan langsung masuk pengolahan.
“Nanti sampah yang masuk langsung diolah dengan mesin RDF. Hasilnya nanti digunakan pabrik semen di Lhoknga, untuk campuran bahan bakar batubara,” ujarnya.
Dalam keterangannya, ia mengungkapkan saat ini perencanaan pembangunan penerapan teknologi RDF di TPA Regional sudah rampung.
Pihaknya sudah menyiapkan dokumen Detail Engineering Design (DED), dan akan dilakukan proses tender proyek pada Oktober 2024. Dana pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).“Pembangunan dimulai Januari 2025 nanti, sumber dana dari APBN sekitar Rp200 miliar,” tutupnya.
(fa/pr/nm)