Manfaat Nyata, Keterbukaan Informasi Publik Jangan Sekadar Kewajiban Administrasi

16 December 2025 - 09:54 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Dr.Ir.Donny Yoesgiantoro,M.M., M.P.A., menegaskan keterbukaan informasi publik harus memberi manfaat nyata. Ia menilai keterbukaan tidak boleh dipahami sekadar kewajiban administratif.

“Karena saya mengatakan bahwa keterbukaan informasi ini harus mempunyai manfaat. Kalau menjadi hanya kewajiban seperti Amanat Undang-Undang No. 14/2008, tentunya akan dirasakan beban yang berat,” ujarnya, dalam acara peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2025, dilansir dari laman RRI, Senin (15/12/25).

Dalam kesempatannya, ia menekankan keterbukaan informasi akan berjalan baik jika menjadi kebutuhan badan publik. Pendekatan tersebut diyakini mendorong hasil yang lebih optimal.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Polri dalam pengelolaan keterbukaan informasi. Menurutnya, Polri menjadi contoh kelembagaan PPID yang kuat dan struktural.

“Struktur PPID itu belum pernah ada yang struktural, saya melihat di Polri itu struktural. Ada Kepala Divisi Humas Bintang Dua, di bawahnya ada tiga Kepala Biro,” jelasnya.

Selanjutnya ia merinci struktur tersebut mencakup biro pengelolaan informasi hingga multimedia. Struktur ini dinilai relevan menghadapi tantangan informasi ke depan.

“Dan ini mungkin bisa menjadi satu contoh ke depan bahwa PPID ini kalau bisa struktural. Karena tantangan ke depan terkait dengan informasi akan semakin meningkat,” jelasnya.

Ia mendorong badan publik mulai memikirkan PPID sebagai struktur permanen. Menurutnya, kelemahan PPID berdampak langsung pada kinerja keterbukaan informasi.

Dikesempatan yang sama, Komisioner Bidang Strategi dan Riset KIP RI, Rospita Vici Paulyn, memaparkan hasil Monitoring dan Evaluasi (MONEV) tahun 2025. Jumlah badan publik peserta penilaian meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Pada Tahun 2025 jumlah yang terdata sebagai peserta MONEV adalah 387 badan publik. Sedangkan pada Tahun 2024 berjumlah 363 badan publik,” ujarnya.

Rospita Vici Paulyn, menyebut jumlah badan publik informatif juga mengalami kenaikan. Capaian ini mencerminkan perbaikan kualitas keterbukaan informasi nasional.

“Badan publik yang memperoleh kualifikasi informatif pada MONEV 2025 sebanyak 197 badan publik. Maka hasil MONEV 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,27%,” jelasnya.

(fa/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment