LPSK Harus Cermat Berikan Perlindungan Pengacara Djoko Tjandra

6 August 2020 - 15:08 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta cermat dalam memberikan perlindungan pada pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (AK)  karena yang bersangkutan diduga sebagai pelaku kasus surat palsu. LPSK harus teliti dan cermat dalam berikan perlindungan bagi pengacara Djoko Tjandara (AK) dalam pembuatan dugaan surat palsu. Dalam pasal 28 Undang undang Nomor 31 Tahun 2014 sudah jelas memuat ada persyaratan detail yang bisa dijadikan filter, bahwa perlindungan hanya diberikan pada orang dengan status saksi dan korban. "Saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka jadi sebenarnya ini clear," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno Jakarta, ?Dr. Azmi Syahputra SH, MH. Menurut Azmi, perlu diketahui perkara ini juga karena terbongkar oleh publik dan  jadi perhatian publik bukan pula diungkap oleh yang bersangkutan.  Maka jika sekalipun AK mau jadi Justice Collaborator maka ia harus berani membongkar semua. Ada hal penting, dan ada hal besar,  dan nyata tidak ada  ancaman dari pihak pihak tertentu. Situasi terancam keselamatan bagi yang bersangkutan jika AK membongkar, menyeret pihak pihak yang terlibat dalam "gerbong buram". Jika AK hanya menyampaikan cerita dari data dan fakta yang sudah ada dan terungkap  di publik saat ini, maka akan sia sia karena tidak ada hal baru yang dia ungkap. "Tidak ada hal baru yang dibongkar, fakta  yang lebih besar  dan pihak lain yang jadi ancaman bagi dirinya jika dia bekerjasama mengungkapkan," kata Azmi.Padahal inilah satu satunya jadi poin bagi AK  jika mau meminta perlindungan LPSK, namun kalau hanya cerita dan fakta yang muter -muter atas hal yang sudah ada, dan yang telah terungkap di publik tentunya akan jadi sia-sia. Jika itu terjadi, Azmi menyebut LPSK  cendrung akan mengabaikan permohonan perlindungan saksi bagi AK.  Azmi menekankan, jangan sampai justru ia hanya  memanfaatkan celah yang ada dan memanfaatkan kebesaran nama Djoko Tjandra untuk bebas dari tuntutan keterlibatan membuat surat palsu yang seolah olah dirinya hanya menjadi korban padahal ia tahu sejak awal dan sadar atas resiko yang ia lakukan. Maka,  LPSK harus teliti, cermat, profesional dan objektif.

Share this post

Sign in to leave a comment