LPSK Ajak Masyarakat Berani Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa

21 August 2025 - 09:30 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak masyarakat desa untuk berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ataupun penyalahgunaan Dana Desa.

“Kami ketuk keberanian untuk melaporkan tindak pidana korupsi. Sering dibayangkan risiko ancaman, tekanan, hingga intimidasi, bahkan dihilangkan jabatan, dipindah tugaskan. Nah dalam konteks inilah LPSK hadir untuk memastikan bahwa mereka yang memilih berani berdiri di sisi kebenaran tentu berhak mendapatkan pelindungan,” terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK Sriyana, Rabu (20/8/2025).

Hal tersebut dia sampaikan dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara LPSK dan Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), ​​​yang antara lain mengatur mengenai perlindungan terhadap pelapor penyalahgunaan Dana Desa.

Penandatanganan perjanjian kerja sama merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani oleh Menteri Desa PDT Yandri Susanto dan Ketua LPSK Achmadi pada 23 Juli 2025.

Lebih lanjut Sekjen Sriyana menyampaikan LPSK memiliki mandat yang diatur oleh undang-undang untuk melindungi pelapor, saksi, korban, hingga justice collaborator yang berkontribusi dalam penegakan hukum.

“Kami sudah banyak menangani berbagai kasus yang berkaitan dengan pelapor maupun justice collaborator. Bahkan saat ini peran ini diperkuat dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang perlakuan khusus bagi justice collaborator,” jelas Sekjen Sriyana.

Kerja sama LPSK dengan Kemendes PDT, lanjutnya, diharapkan mampu memperkuat sistem pengungkapan pelanggaran (whistle blowing) di lingkungan desa, termasuk penyediaan sarana pendukung, peningkatan kapasitas SDM, hingga pertukaran data dan informasi.

“Kami percaya bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya soal keberanian individu, melainkan juga soal sistem pengaduan dan pelindungan yang mendukung keberanian tersebut,” kata Sekjen Sriyana.

Melalui kolaborasi ini, masyarakat desa diimbau semakin berani bersuara demi tata kelola dana desa yang bersih dari praktik penyalahgunaan, transparan, dan akuntabel.


(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment