Lima Orang Penyebar Hoaks Ajakan Demo Penentangan PPKM Darurat Di Amankan
21 July 2021 - 14:14
WIB
Tribratanews.polri.go.id - Banyumas. mengamankan lima orang diduga pelaku penyebar hoaks ajakan demo menentang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Minggu (18/7/2021).
Lima orang yang diamankan yakni NP (25), FS (27), CH (46), SDR (34) dan BSW (49), diduga menjadi pelaku tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. M, Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry ST menyampaikan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook pengunggah bernama GPZ.
Akun itu mengedarkan pamflet ajakan berdemonstrasi pada Senin 19 Juli 2021. Pamflet ajakan itu diketahui beredar di media sosial group Facebook 'Seputar Cilongok'.
Media sosial sejak beberapa hari lalu sempat heboh lantaran beredar pamflet yang bertuliskan “Aliansi Masyarakat Banyumas Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) Bergerak Menuntut Keadilan Perihal PPKM!!! Senin, 19 Juli 2021. Titik Juang Pendopo Bupati Banyumas Jam 13.00 Sampai Dengan Tuntutan Dipenuhi!! Kesejahteraan Rakyat Adalah Tanggung Jawab Negara!!! ".
Poster ajakan demo Aliansi Masyarakat Banyumas yang beredar di media sosial tersebut telah ditandai hoaks.
''Setelah melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook pengunggah bernama GPZ yang kemudian dapat ditemukan bahwa pemiliknya adalah NP warga Kecamatan Kedungbanteng,'' terangnya, Senin (19/7/2021).
Saat memeriksa NP, lanjut Kasat, dia mengaku tulisan tersebut didapat dari FS, warga Kecamatan Sumbang melalui aplikasi WhatsApp.
Menurut Kasat Reskrim hasil pemeriksaan sementara dari NP bahwa yang bersangkutan mengunggah di grup Facebook karena merasa kesal dengan adanya kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali.