Larangan Dalam Kampanye Pemilihan Serentak 2020

11 October 2020 - 15:07 WIB
Larangan Dalam Kampanye Pemilihan Serentak 2020

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945

2. Menghina seseorang maupun suku, rasa, agama dan antargolongan (SARA) paslon atau parpol.

3. Menghasut, memfitnah, mengadu domba

4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan

5. Mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum

Sumber: bawasluri

Share this post

Sign in to leave a comment