Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Polda Jawa Barat melarang adanya kegiatan saat malam tahun baru baik di hotel maupun tempat hiburan dan meminta masyarakat mengganti kegiatan pesta-pesta dengan hal yang bermanfaat lain.
"Tadi saya bilang, kebijakan sangat jelas sekali. Malam tahun baru dilarang untuk melakukan perayaan-perayaan baik di hotel, kafe, tempat hiburan dan lain-lain," terang Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (29/12/20).
Irjen Pol Ahmad Dofiri juga melarang adanya penggunaan kembang api hingga petasan, hal itu berdasarkan instruksi dari Kapolri. "Termasuk bagaimana penggunaan petasan itu sudah jelas, instruksi Kapolri petasan dan kembang api pun tidak boleh dalam rangka perayaan tahun baru," jelas Kapolda.
Jenderal Bintang Dua tersebut juga mengatakan bahwa tahun baru sebaiknya digunakan dengan kegiatan lain yang lebih positif dan tak perlu menimbulkan kerumunan massa. Sebab, larangan ini juga sebagai upaya guna mencegah melonjaknya kasus COVID-19 di Jabar.
"Agar kalau bisa secara khidmat bisa berdoa untuk kemudian juga berintrospeksi di rumah masing-masing akan jauh lebih bagus daripada menimbulkan kerumunan yang akhirnya penyebaran COVID bisa menyebar pada saat malam tahun baru," jelas Kapolda.
(bg/bq/hy)