Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Yudisial (KY) berkomitmen untuk mengawasi dan memantau persidangan perkara Pemilu dan Pilkada 2024, sebagai upaya mendukung kelancaran pesta demokrasi.
"Hal ini merupakan upaya KY untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan akuntabel, sekaligus menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pemilu maupun pilkada di pengadilan," ujar Komisioner dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis, Selasa (16/1/24).
Menurut Komisioner Mukti, pemantauan persidangan merupakan langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun sesuai Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Selain melakukan proses pengawasan terhadap perilaku hakim dengan berpedoman pada KEPPH, KY juga siap melakukan pemantauan sidang perkara pemilu dan pilkada. Program ini juga untuk menjaring keterlibatan masyarakat, sehingga membangun kesadaran bersama dalam mewujudkan peradilan bersih," jelas Komisioner Mukti.
Baca Juga: Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Penambang Minyak
KY pada Pemilu 2019 juga telah melakukan kegiatan pemantauan perkara pemilu yang tersebar di beberapa provinsi, seperti Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan lainnya.
Pemantauan persidangan ini dilakukan karena perkara terkait dengan politik uang, menggunakan fasilitas negara dalam kampanye, kampanye di tempat ibadah, menyebabkan suara pemilih tidak bernilai.
Dalam melakukan pemantauan tersebut, KY akan berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
KY dan kementerian/lembaga serta pihak terkait tersebut akan mengadakan Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil pada Rabu (17/1).
"Di samping telah dilakukan penandatangan nota kesepahaman, KY bersama lembaga-lembaga tersebut juga akan menggelar deklarasi sebagai wadah bagi para pemangku kepentingan untuk berkomitmen bersama dalam mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan atau pelanggaran hukum dalam persidangan perkara pemilu dan pilkada," tutup Komisioner Mukti.
(ndt/hn/nm)