Tribratanews.polri.go.id - Pontianak. Kabaharkam Polri, Komjen. Pol. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si., melakukan kunjungan kerja di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (13/8/2021). Dalam kunker tersebut, dia menegaskan terkait Operasi Aman Nusa II dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
"Selama Operasi Aman Nusa II yang berlangsung dari tanggal 3 Juli sampai dengan sekarang, sudah banyak perubahan-perubahan, ketentuan-ketentuan dan kebijakan pemerintah yang diterapkan,” jelas Jenderal Polisi Bintang Tiga tersebut, Jumat (13/8/2021).
Dia menjelaskan, dari awalnya dengan nama PPKM Darurat selama dua minggu, kemudian berubah lagi menggunakan leveling. Seperti level 4, level 3, level 2 dan level 1.
“Apapun namanya, apa pun kebijakannya ini, harus dinarasikan kepada seluruh masyarakat sehingga mereka mengetahuinya," katanya.
Selain itu, harus dijelaskan pada masyarakat pentingnya kebijakan PPKM dan mengapa diberlakukan.
"Tujuannya agar tidak terjadi permasalahan di tengah masyarakat, lalu menyalahkan PPKM-nya," kata mantan Kapolda Kalbar tersebut.
Dia juga menekankan, PPKM diberlakukan karena adanya pandemi Covid-19 yang mengancam kesehatan bahkan jiwa seluruh warga negara.
Ia juga menegaskan ini yang menjadi penyebab diberlakukannya kebijakan PPKM ini sehingga jangan sampai terjadi permasalahan di dalam pemahaman.
"PPKM itu salah satu metode yang diterapkan pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19," ucapnya.
Selain itu, sekarang banyak masyarakat yang bertanya kapan PPKM dihentikan. Menurut Kabaharkam Polri, PPKM itu selama masih ada pandemi, jangan dihentikan dan harus terus diberlakukan.
“Karena memang penanganan Covid-19 ini metodenya harus seperti itu," ujarnya.
Tidak hanya memberikan arahan, rombongan Kabaharkam Polri juga meninjau langsung Posko PPKM dan tempat isolasi terpadu di wilayah Pontianak.