Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 1.467 bakal pasangan calon kepala daerah mendaftarkan diri di Pilkada 2024.
"Proses pendaftaran pasangan calon di rentang 27 hingga 29 Agustus atau selama tiga hari berjalan lancar," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Jumat (30/8/24).
Menurut Ketua Divisi Idham, selama tiga hari tersebut KPU menerima sebanyak 1.467 pasangan calon mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Ia merinci bahwa provinsi yang menggelar Pilkada 2024 terdapat 37 dan dari jumlah tersebut terdapat 100 pasangan calon yang mendaftar.
Sedangkan untuk tingkat kabupaten, dari 415 daerah penyelenggara pilkada total, terdapat 1.095 pasangan calon. Sementara untuk tingkat kota terdapat 93 dengan jumlah 272 pasangan.
"Semua dapat tertangani walaupun memang di beberapa daerah sempat ada kendala. Terutama persoalan administrasi misalnya formulir model B parpol datangnya terlambat," ujar Ketua Divisi Idham.
KPU pun kembali mengingatkan para menteri dan kepala daerah petahana yang maju pilkada, harus mengambil cuti dari sejak pendaftaran hingga masa kampanye.
Hal itu, kata Ketua Divisi Idham, sesuai peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan sesuai amanat undang-undang.
"Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara," tutup Ketua Divisi Idham
(ndt/hn/nm)