KPU RI Ingatkan Caleg Terpilih yang Maju Pilkada 2024 Harus Mundur

10 September 2024 - 20:59 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id  - Jakarta. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik kembali mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang maju dalam Pilkada 2024 harus mengundurkan diri.

"Setiap caleg terpilih yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mundur," tegas Anggota KPU RI Idham, seperti dikutip dari Antara, Selasa (10/9/24).

Ia menjelaskan hal tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Anggota KPU RI Idham mengaku sejauh ini semua caleg terpilih yang mengikuti pilkada sudah menyerahkan surat pengunduran diri. Kendati demikian, ia tak menjelaskan lebih detail terkait jumlahnya.

"Benar sekali, iya (semua caleg terpilih sudah mengirim surat pengunduran diri)," ujar Anggota KPU RI Idham.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment