Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai capres-cawapres.
"KPU menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang diusulkan partai politik Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres-cawapres untuk pemilu serentak 2024," ujar Anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers, Senin (13/11/23).
Baca Juga: 17 Wakil Indonesia Yang Tampil di Kumamoto Japan Masters 2023
Anggota Idham juga menyebut dua pasangan lain, yakni Ganjar-Mahfud, serta Prabowo-Gibran.
Hasil sidang pleno KPU tertutup yang menetapkan tiga pasangan kandidat capres-cawapres, itu dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023. "Selanjutnya setelah penetapan, KPU akan melakukan tahapan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelas Anggota Idham.
Penetapan nomor urut kandidat capres-cawapres itu, seperti tertuang dalam Pasal 235 ayat 2 Peraturan KPU tentang Pemilu. Penetapan nomor urut, kata Idham, akan diselenggarakan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 November 2023, pukul 18.30.
Selanjutnya, KPU menetapkan masa kampanye capres-cawapres akan berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2025.
ndt/pr/nm