Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik mengatakan, masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya kepada bakal calon sebelum tanggal yang ditetapkan.
Menurutnya, jika tidak ada aspirasi masyarakat yang tersampaikan maka para pasangan calon (paslon) masuk ke tahap berikutnya.
"Proses klarifikasi itu dilakukan mulai tanggal 15 sampai dengan tanggal 21 September 2024. Persyaratan calon itu di antaranya mengenai persolidatan, juga misalnya persoalan dokumen-dokumen lainnya," ujar Anggota Idham, Selasa (17/9/24).
Ia menilai, jika pandangan masyarakat kepada paslon belum sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah, maka bisa disampaikan segera. Namun jika tidak ada, maka bisa lanjut ke tahap berikutnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pengumuman paslon telah diumumkan di situs KPU pada 14 September 2024. Di situs tersebut, masyarakat bisa melihat hasil penelitian administrasi, serta memenuhi syarat atau tidaknya paslon.
"Itu sudah diumumkan, dan sekarang masyarakat bisa mengakses di media sosial ataupun di website KPU. Ataupun di papan pengumuman KPU di daerah," terang Anggota Idham.
Dengan memberikan kesempatan untuk masyarakat dalam menyampaikan tanggapannya, diharapkan agar masyarakat mengetahui visi dan misi serta program paslon. Ia menjelaskan, setelah paslon disampaikan pada 22 September, maka pada 23 September akan dilakukan pengundian untuk KPU.
"Setelah masyarakat mengetahui visi dan misi paslon dan telah melewati tanggal tersebut. Maka tanggal 25 September kita akan fokus ke kampanye," ujar Anggota Idham.
(ndt/hn/nm)