Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan adanya batas iklan penggunaan media sosial bagi peserta Pemilu 2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Peserta pemilu itu ada batas penggunaan (pemasangan iklan) platform medsos, sehingga dengan begitu ketika didaftarkan akunnya ini. Punya capres tertentu atau parpol tertentu atau calon tertentu itu, disampaikan oleh KPU," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya, Kamis (16/11/23).
Baca Juga: Polri Berikan Air Mineral dan Bunga Kepada Masyarakat Pascapertandingan Piala Dunia U-17 di Jabar
Oleh sebab itu, Ketua Hasyim menegaskan, KPU
juga akan mengklarifikasi atau meminta konfirmasi kepada penyedia platform medsos. Klarifikasi itu dilakukan lantaran KPU ingin memastikan seluruh platform yang digunakan selama berkampanye, didaftarkan oleh peserta pemilu.
"Dengan begitu, kami bisa tahu, bahwa betul yang menjadi redaktur atau jadi penanggung jawab akun itu. Admin itu betul-betul orang sebagai peserta pemilu itu, supaya ada penanggung jawabnya," ungkap Ketua Hasyim.
Selain itu, KPU juga dapat memantau jika ada yang melakukan kecurangan melalui pemasangan iklan di medsos. KPU juga ingin mengetahui, nominal biaya yang dikeluarkan peserta Pemilu 2024 dalam pemasangan iklan di medsos.
"Akan ketahuan misalkan per iklan atau mengunggah konten apapun disitu kan bisa tahu sesungguhnya berbayar apa tidak. Kalau berbayar berapa, informasi kayak begini bisa menjadi salah satu, kerja sama ini (dengan TikTok)," terang Ketua Hasyim.
ndt/pr/nm