Tribratanews.polri.go.id - Jakarta .Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah sebagaimana tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan PSU digelar tanpa didahului tahapan kampanye. Hal itu sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.
"Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 berbunyi, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," terang Anggota Idham, Rabu (12/6/24).
Meski tidak ada kampanye, jajaran KPU daerah diminta untuk tetap memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan.
Baca Juga: Ini Lima Manfaat Konsumsi Biji Pepaya Bagi Kesehatan
"Agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU pasca-putusan MK," pinta Anggota Idham.
PSU ini bakal digelar bersamaan dalam rentang waktu yang berbeda sejak putusan MK dibacakan. Terdapat 7 PSU yang dilakukan dalam batas waktu 45 hari, 11 PSU dalam rentang waktu 30 hari, dan 2 PSU digelar dalam waktu 21 hari.
Adapun PSU bakal diselenggarakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.
Sebagai informasi, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024.
MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
(ndt/pr/nm)