Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta masyarakat melapor jika menemukan kesalahan pada berkas persyaratan administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
"Misalkan, ada laporan bahwa calon ini tidak lulus SMA atau ada calon yang sempat terlibat aksi kriminal. Jenis laporan yang kira-kira dapat menggugurkan calon," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Nurdin menyebut, masyarakat bisa melapor melalui ke KPU DKI melalui pusat informasi (call center) yang tertera di akun media sosial dan website resmi KPU DKI Jakarta.
Sesi pelaporan tersebut akan dibuka KPU DKI Jakarta selama proses verifikasi data berlangsung, yakni 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Penembakan Habib Bahar
Jika berdasarkan laporan masyarakat dan temuan KPU DKI ada berkas yang harus diperbaiki, maka KPU akan menyampaikan laporan tersebut kepada partai pada 23-26 Juni 2023.
Partai lalu diharuskan untuk kembali memenuhi persyaratan tersebut dalam kurun waktu 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Jika setelah melengkapi administrasi pihak KPU masih menemukan berkas yang tidak lengkap, maka pihak KPU akan mencoret nama calon legislatif tersebut.
"Tapi kalau caleg melanggar batas minimal umur seperti ternyata calon pada saat mendaftar kurang dari 21 tahun, itu langsung kami coret tanpa ada konfirmasi dan klarifikasi," jelas Nurdin.
KPU DKI sudah menerima caleg DPRD dari 18 partai dan 25 caleg DPD RI. Rata-rata partai mencalonkan calegnya sebanyak 106 orang untuk bertarung memperebutkan kursi DPRD. Ia berharap proses verifikasi data yang dilakukan KPU DKI Jakarta bisa berjalan maksimal.
(ndt/hn/um)