KPU Buka Tahap II Pindah TPS di Pemilu 2024

19 January 2024 - 18:00 WIB
Source Foto: KPU

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU)membuka tahapan ke-2 pindah memilih mulai 15 Januari hingga 7 Februari 2024. Sebelumnya batas akhir tahap pertama pindah memilih pemilu berakhir 15 januari 2024.

Mengutip Instagram KPU @kpu_ri, dijelaskan pindah memilih atau pindah TPS telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

Masyarakat dapat mengajukan pindah bila berada di tempat tidak sesuai dengan alamat KTP-el. Ini syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih:

Baca Juga: Pemerintah Akan Terbitkan Surat Edaran Terkait Insentif Pajak Hiburan

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
7. Pindah domisili.
8. Tertimpa bencana alam.
9. Bekerja di luar domisilinya dan/atau
10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara, untuk tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih adalah:

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment