KPPN Rengat Anugerahi 2 Penghargaan Kepada Polres Indragiri Hulu

11 August 2022 - 15:21 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Inhu. Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meraih dua penghargaan dari Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Rengat.

Kedua penghargaan tersebut diterima Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Bachtiar Alponso, ketika acara evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran semester 1 tahun 2022 yang ditaja KPPN Rengat, Rabu 10 Agustus 2022 di gedung Dang Purnama Rengat.

"Benar, tadi pagi, Polres Inhu menerima dua penghargaan dari KPPN Rengat," kata Kapolres Inhu melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu (10/8) siang.

Dalam acara evaluasi yang bertema "Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Kinerja Pelaksanaan Anggaran Yang Efektif" tersebut, diumumkan pula Satuan Kerja (Satker) terbaik dalam pengelolaan anggaran dengan pagu besar, Rp 10-20 miliar, Polres Inhu berhasil meraih terbaik ke III.

Kemudian, Polres Inhu juga terbaik ke II untuk kategori pelaporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan semester I tahun 2022. Piagam penghargaan diserahkan Kepala KPPN Rengat, Dody Prihardi yang diterima langsung oleh Kapolres Inhu.

"Tidak hanya Kapolres Inhu saja, tadi hadir juga Kapolres Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Norhayat dan Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) yang diwakili Kompol Mhd. Daud, S.H, karena wilayah kerja KKPN Rengat juga meliputi Kabupaten Inhil dan Kuansing," kata Kapolres Inhu, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran disela-sela acara tersebut.

Dijelaskan Aipda Misran, hadir pula dari Mahkamah Agung RI, Pengadilan Negeri Rengat, Pengadilan Negeri Tembilahan, Pengadilan Negeri Kuansing, Pengadilan Agama Rengat, Pengadilan Agama Tembilahan, Pengadilan Agama Kuansing, Kejaksaan RI, Kejaksaan Negeri Inhu, Kejaksaan Negeri Kuansing, Kejaksaan Negeri Tembilahan.
BPOM, BNN, BMKG, KPU, Kementrian Agama Inhu, Kementrian Agama Inhil, Kementrian Agama Kuansing, Badan Pusat Statistik dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Share this post

Sign in to leave a comment