KPAI Dorong Penguatan Early Warning System di Sekolah untuk Deteksi Perubahan Perilaku Siswa

12 November 2025 - 10:30 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan sejumlah upaya, mulai dari deteksi dini, pengembangan dukungan psikososial dari sekolah, hingga penguatan regulasi dan prosedur penanganan kekerasan, sebagai upaya pencegahan paham ekstremisme pada anak.

Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya Aris Adi Leksono mengatakan pihaknya menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ledakan diduga bersumber dari rakitan bahan peledak yang terjadi di SMAN 72 Jakarta. Kasus itu melibatkan seorang peserta didik sebagai terduga pelaku.

"Peristiwa ini tidak hanya mencederai rasa aman di lingkungan pendidikan, tetapi juga menunjukkan adanya tantangan serius dalam membangun budaya sekolah yang ramah anak dan anti kekerasan," ungkap Komisioner KPAI Aris, Selasa (11/11/2025).

Komisioner KPAI Aris mengatakan, hasil pemantauan awal menunjukkan bahwa pelaku menunjukkan perubahan perilaku signifikan beberapa bulan terakhir: tertutup, serta lebih sering mengakses konten bernada radikal di platform digital.

Motif utama terduga pelaku diduga merupakan kombinasi antara emosi pribadi yang tidak terkendali dan internalisasi narasi ekstrim dari ruang digital yang mempengaruhi cara berpikirnya.

KPAI menyoroti peran besar media sosial dan algoritma digital dalam memperkuat bias dan mendorong perilaku intoleran di kalangan anak dan remaja. Tanpa literasi digital yang kuat, anak dapat dengan mudah terpapar konten yang mengandung kekerasan, kebencian, dan ideologi ekstrim yang dibalut dengan moralitas palsu.

Menurutnya, fenomena “digital grooming ideologis” semakin marak, di mana anak dijadikan sasaran untuk mengadopsi pandangan ekstrim melalui interaksi daring yang tampak ramah dan edukatif.

Ke depan, pihaknya mendorong langkah-langkah strategis, yakni penguatan sistem peringatan dini (Early Warning System) di lingkungan sekolah untuk mendeteksi dini perubahan perilaku siswa, termasuk isolasi sosial, ujaran kebencian, atau ketertarikan terhadap konten kekerasan.

Kemudian, pengembangan support system sekolah, yang melibatkan guru BK, psikolog, dan orang tua dalam membangun komunikasi terbuka dan empatik terhadap peserta didik.

"Pendidikan Literasi Digital dan Anti-Kekerasan, melalui kolaborasi antara KPAI, Kemenkominfo, KemenPPPA, dan Dinas Pendidikan agar siswa mampu mengenali serta menolak konten ekstrem dan berbahaya di dunia maya," ujar Komisioner KPAI Aris.

Selain itu, pemantauan dan pengawasan media sosial anak melalui peran sekolah, dengan tetap menjunjung tinggi privasi anak, namun berorientasi pada deteksi dini gejala penyimpangan perilaku daring demi kepentingan terbaik bagi anak.

"Penguatan regulasi dan SOP Penanganan Kasus Kekerasan, agar satuan pendidikan memiliki mekanisme cepat, aman, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak," ujar Komisioner KPAI Aris.

KPAI menegaskan bahwa setiap anak, baik pelaku maupun korban, berhak mendapatkan perlindungan, bimbingan, dan kesempatan untuk pulih. Kekerasan dan faham ekstremisme bukan hanya masalah individu, tetapi cermin dari ekosistem pendidikan yang perlu diperkuat secara menyeluruh oleh keluarga, sekolah, komunitas, hingga ruang digital.

Adapun pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pihak sekolah, serta aparat kepolisian untuk memastikan proses penanganan dilakukan dengan pendekatan perlindungan anak dan pemulihan psikososial, baik terhadap korban maupun pelaku.

Share this post

Sign in to leave a comment