Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjalin kerja sama untuk mengawasi penyalahgunaan anak dan pelanggaran hak anak selama Pemilu dan Pilkada 2024.
"Belajar dari masa lampau, (Pemilu) tidak luput dari penyalahgunaan anak dalam politik," ujar Ketua KPAI Ai Maryati Sholihah di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Maryati menilai kerja sama ini sangat penting. Dia menyatakan KPAI dan Bawaslu juga sepakat dalam proses demokrasi dan politik harus selalu memberikan dukungan pada perlindungan anak.
KPAI, kata Maryati, akan menyiapkan sistem dan SOP dan tindak lanjut penanggulangan, karena ada beberapa titik kerentanan dalam Undang-Undang Pemilu. "Sering ditemukan dalam tahapan kampanye, anak menjadi komoditas politik seperti manipulasi dan eksploitasi," tutur Maryati.
Baca Juga: Kapolri Tekankan Delapan Komitmen Pimpin Korps Bhayangkara
Persiapan selanjutnya adalah penyiapan layanan. Saat anak menjadi korban, maka anak tersebut akan diberikan rehabilitasi. Hal ini berbeda dengan perlakuan kepada orang dewasa, yang menjalani hukuman.
Usai penandatanganan nota kesepahaman itu, KPAI telah menyiapkan surat edaran, dimana diperluas bukan hanya pengawasan tetapi penyelenggaraannya oleh empat lembaga yakni KPAI, Bawaslu, KPU, Kementerian PPA.
"Empat lembaga ini sangat penting untuk memberikan dukungan optimal pada pencegahan, penanganan, layanan hingga penegakan hukum," tegas Maryati.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja menyatakan kerja sama itu sangat penting untuk menyadarkan para pemilih pemula, yang umur mereka 17 tahun saat Pemilu berlangsung.
"Hak konstitusional mereka adalah hak untuk memilih, bukan mereka harus membenci pilihan warga negara lain," jelas Ketua Bawaslu.
Selain itu, Bawaslu mengharapkan partai politik sebagai peserta Pemilu untuk menggunakan kampanye yang baik, terutama untuk pemilih pemula.
"Kami berharap bisa bersama-sama KPAI untuk melakukan penyadaran terhadap pemilih pemuda dan peserta Pemilu," tutup Ketua Bawaslu.
(ndt/hn/um)