Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Kortastipidkor Polri akan memeriksa puluhan saksi dan ahli dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat. Dalam kasus ini, proyek mangkrak meski PLN telah memberikan pendanaan kepada penyelenggara.
“65 saksi dan lima ahli (akan diperiksa),” ujar Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Totok Suharyanto, Rabu (15/10/25).
Ia menerangkan, sejauh ini pemeriksaan tersangka belum dilakukan. Dalam kasus ini diketahui ada empat tersangka, yakni Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar; adik Jusuf Kalla, Halim Kalla; Direktur PT Bakti Reka Nusa RR; dan Direktur PT Praba Indopersada, Hartanto Yohanes Lim.
“(Tersangka) belum diperiksa. Setelah agenda pemeriksaan tambahan para saksi dan ahli ya,” ungkapnya.
Diketahui, dalam kasus ini terdapat kerugian negara sesuai dengan nilai anggaran dari pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat. Disebutkan, total kerugian keuangan negara mencapai USD62.410.523 atau Rp1,3 triliun.
(ay/hn/rs)