Korlantas Polri Tegaskan Bakal Tertibkan Klakson Telolet

17 February 2025 - 16:01 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Korlantas Polri akan melakukan penertiban klakson telolet yang digunakan sejumlah bus. Penertiban itu lantaran melanggar ketentuan spek transportasi umum.

"Akan kami tertibkan semuanya. Tentunya ini pelanggaran karena tidak sesuai dengan spek," ungkap Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Agus Suryonugroho, Senin (17/2/25).

Kakorlantas pun melakukan peninjauan langsung ke Terminal Pulogebang untuk memastikan bus angkutan yang akan beroperasi. Peninjauan dilakukan dalam rangka pengecekan sebelum dilakukannya Operasi Ketupat 2025.

Irjen. Pol. Agus menambahkan, sopir bus yang didapat memakai klakson telolet bakal dikenakan sanksi tilang. Penilangan dilakukan lantaran melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Iya, kita lakukan tilang, karena memang dalam operasi keselamatan lalu lintas itu ada tiga cara bertindak, yang pertama preemtif 40 persen, yang kedua preventif 40 persen, dan 20 persen adalah penindakan termasuk yang nanti akan kita tilang itu," jelas Kakorlantas.

(ay/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment