Korlantas Polri Sebut Angka Kecelakaan Lalu Lintas pada 2025 Turun 1,44 Persen Dibanding 2024

8 December 2025 - 16:28 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Korlantas Polri bersama Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan kasus kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Zebra 2025 sebanyak 3.288 kejadian atau turun 1,44 persen jika dibandingkan pada 2024.

"Jumlah kejadian tahun 2025 sebanyak 3.288 kejadian atau turun 1,44 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 3.336 kejadian," ujar Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, Senin (8/12/2025).

Kakorlantas menjelaskan untuk korban meninggal dunia sebanyak 361 jiwa atau turun 24,95 persen (120 jiwa) dibandingkan 2024 yang sebanyak 481 jiwa. Sedangkan untuk korban luka berat sebanyak 542 orang atau naik 6,07 persen jika dibandingkan 2024 yang sebanyak 511 orang.

"Namun untuk korban luka ringan sebanyak 4.111 orang atau naik 0,15 dibandingkan 2024 sebanyak 4.105 orang," kata Kakorlantas.

Menurut Kakorlantas, kecelakaan lalu lintas memang mengalami penurunan tetapi yang paling terpenting adalah dengan hadirnya E-TLE ini diharapkan warga Jakarta dan seluruhnya, tertib dengan dirinya sendiri, tertib disiplin lalu lintas.

"Karena dari rangkaian (Operasi Zebra), kami hanya semata-mata demi keselamatan," ujar Kakorlantas.

Sementara untuk jumlah kerugian dalam Operasi Zebra tercatat Rp6,59 miliar atau naik 3,76 persen dibandingkan 2024 yang sebesar Rp6,35 miliar.

Korlantas Polri bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 220.427 pelanggaran dalam Operasi Zebra yang diselenggarakan pada 17 - 30 November 2025.

"Data penindakan pelanggaran pada 2025 sebanyak 220.427 pelanggaran. Ini turun 16 persen atau 42.237 dibandingkan 2024 yang mencapai 262.664 pelanggaran," jelas Kakorlantas.

Dari jumlah itu, lanjut dia, pelanggaran yang terekam ETLE sebanyak 41.051 pelanggaran atau naik 46 persen pada 2024.

"Kemudian penilangan manual tercatat sebanyak 69.488 penilangan atau turun 65 persen jika dibanding 2024 sebanyak 196.389," tuturnya.

Share this post

Sign in to leave a comment