Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Konferensi Pers Divisi Humas Polri yang dilaksanakan oleh Karo Penmas Divisi humas Polri dalam hal ini Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., mengatakan, Secara umum trend gangguan kamtibmas mengalami Penurunan sebanyak 186 kejadian atau 30,74% yaitu pada Sabtu, 22 Januari 2022 sebanyak 605 kejadian sedangkan hari, Minggu, 23 Januari 2022 sebanyak 419 kejadian, dengan rincian kejahatan sebanyak 399 kejadian, pelanggaran tindak pidana ringan 7 kejadian, bencana sebanyak 2 kejadian dan gangguan terhadap ketentraman/ketertiban sebanyak 11 kejadian.
Kemudian, untuk trend kejahatan secara kuantitas mengalami Penurunan sebanyak 182 kasus atau 31,32 %. Pada hari Sabtu, 22 Januari 2022 ada 581 kasus sedangkan pada hari Minggu, 23 Januari 2022 ada 399 kasus.
Apabila dilihat dari data trend jenis kejahatan, yang menjadi catatan Kepolisian ada 5 kasus kejahatan yang jumlah kejadiannya tertinggi, antara lain:
1. Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 54 kasus;
2. Curanmor R2 sebanyak 19 kasus;
3. Penggelapan sebanyak 17 kasus;
4. Narkotika sebanyak 9 kasus;
5. Penganiayaan Berat (Anirat) sebanyak 8 kasus.
Sedangkan terkait dengan data laka lantas, jumlah kecelakaan yang terjadi sebanyak 60 kejadian, dengan rincian korban meninggal dunia 17 orang, korban luka berat 5 orang, korban luka ringan 63 orang. Adapun kerugian materiil sebesar Rp 106,399,999.
Sedangkan untuk jumlah pelanggaran lalu lintas ada 80 kejadian dengan penindakan tilang 50 kejadian dan teguran sebanyak 30 kejadian.
Ledakan di dalam Tangkahan Beringin / tempat bersandarnya kapal nelayan
Dapat diketahui bersama bahwasanya kejadian pada hari ini Senin tanggal 24 Januari 2022, pukul 09.30 WIB terjadi ledakan di dalam tangkahan beringin / tempat bersandarnya kapal nelayan penangkap ikan di Kel. Pancuran Bambu, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga, dengan kronologis sebagai berikut :
Diawali dengan adanya informasi 2 saksi a.n F (29) dan D (27) selaku karyawan tangkahan beringin, terjadi suara ledakan berasal dari ruangan kantor tangkahan beringin yang dikelola oleh sdr. AH (43, wiraswasta).
Akibat dari ledakan tersebut 3 unit rumah dan 1 kantor tangkahan beringin berbahan kayu mengalami rusak berat.
Sampai dengan saat ini ledakan masih dalam penyelidikan pihak Polres Sibolga, sementara diduga berasal dari sisa Bom Ikan. Akibat peristiwa tersebut 3 orang mengalami luka luka dan masih dalam perawatan di RSU DR. FL. Tobing sibolga:
1. T (28);
2. B (42);
3. Z (40).
Pelaporan EM terkait Pencemaran Nama Baik yang terjadi di Samarinda, Kaltim
Polda Kaltim telah menerima laporan dan menuangkan dalam LP No:LP/ B/21/I/2022/SPKT I/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022 dengan pelapor Sdr. STR (Perpedayak : Persatuan Pemuda Dayak). Pelapor dan teman-teman terdiri dari pemuda lintas agama berasal dari GP Anshor GMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik & Hindu di Prov. Kaltim.
Antisispasi Polri terkait Penyebaran Hoaks Menjelang Pemilu 2024
Terkait dengan antisipasi penyebaran hoaks Polri tidak henti-hentinya terus melakukan tindakan preemtif dan persuasif dengan menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Dalam hal menerima informasi Polri selalu menghimbau untuk saring sebelum sharing.
Rencana Pemerintah Menghapus Tenaga Honorer, Apakah Polri Memiliki Tenaga Honorer
Sampai dengan saat ini Polri tidak memiliki tenaga honorer. Terkait pekerja diluar anggota Polri dan PNS menggunakan pihak ketiga.
Penangguhan Penahanan FH
Terkait dengan update kasus FH, sampai dengan saat ini berkas perkara FH sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan akan dilimpahkan / tahap 2 ke JPU. Kemudian terkait surat penangguhan penahanan sampai dengan saat ini masih belum diterima oleh penyidik.
Dugaan Penyalahgunaan Aturan Kasus Mafia Tanah di Jakbar
Polri tentunya akan menerima segala bentuk laporan terkait dengan persoalan mafia tanah dalam hal ini Satgas Mafia Tanah telah berkerja dengan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Perubahan Warna Plat Kendaraan dan Pemasangan Chip
Pergantian nomor polisi yang saat ini berplat dasar hitam akan diganti menjadi plat dasar putih dengan tulisan berwarna hitam.
Pelaksanannyakan dimulai pada bulan Januari 2022 yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan efektifitas terkiat ETLE (Eletronic Traffic Low Enforncment).
Kemudian penggunaan chip akan disertakan dalam plat nomor tersebut dengan harapan hal ini dapat diterapkan pada tahun 2023, dikarenakan karema ETLE lebih jelas / efektif dalam membaca plat nomor polisi berwarna putih tulisan hitam.
Tujun dari adanya chip tersebut adalah sebagai identitas plat nomor yang akan termonitor, data laka lantas akan terlihat, data penegakkan hukum (tilang) serta dapat digunakan untuk pembayaran tol dan parkir.
Penggunaan plat nomor putih akan bertahap untuk perpanjangan jatuh tempo 5 tahun / kendaraan baru.
Kelangkaan Minyak Goreng
Dapat diketahui bersama bahwasanya Polri dalam hal ini Satgas Pangan sudah & terus melakukan monitoring dengan kegiatan :
1. Pengecekan ketersediaan stok;
2. Interview / wawasan Manajer toko terkait respon & kebijakan toko dengan adanya program pemerintah;
3. Observasi aktifitas konsumen yang membeli & tidak ditemkan antian & aksi borong;
4. Penyelidikan bila mana ada informasi, kelangkaan stok, aksi borong dan penimbunan.
Hasil yang didapat :
1. Berdasarkan hasil pengecekan minyak goreng dan gula pasir di wilayah Jabodetabek, Serang dan sekitarnya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Aceh, Babel, Sumsel, Kalteng, Bali dan Sulut, didapati bahwa :
• Ketersediaan/stok aman;
• Distribusi Minyak goreng program pemerintah dan gula pasir lancar;
• Harga mengikuti HET sesuai arahan; pemerintah, yakni: Minyak Goreng Kemasan satu harga Rp. 14.000/liter gula pasir Rp. 12.500/Kg.
2. Tidak ditemukan aksi borong dan antrian dalam pembelian minyak goreng kemasan dan gula pasir.
Rencana Tindak Lanjut :
1. Satgas Pangan Pusat dan Daerah akan terus berkoordinasi dengan Kemendag RI, Produsen dan Distributor agar Produsen tetap berproduksi sesuai dengan kapasitas produksi yang dimiliki dengan harga Rp. 14.500/liter dan gula pasir pada harga Rp. 12.500/Kg,;
2. Melaksanakan koordinasi dengan Kemendag RI guna menetapkan dan melaksanakan skema pembayaran selisih harga dangan baik dan cepat, sehingga program pemerintah dapat berjalan dengan lancar dan kepentingan pelaku usaha juga terakomodir dengan baik, sehingga ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga minyak goreng terjangkau oleh masyarakat;
3. Melakukan monitoring dan pengawasan secara berkelanjutan mulai dari produksi, distribusi dan penjualan di seluruh wilayah;
4. Melakukan penyelidikan jika ditemukan adanya aksi borong dan penimbunan minyak goreng.