Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghapus tilang manual di jalan raya. Penindakan terhadap pengendara yang melanggar akan dilakukan menggunakan sistem ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement. Nantinya, Polisi Lalu Lintas atau Polantas hanya akan mengatur arus kendaraan di jalan.
Menanggapi hal itu, Komisioner Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Drs. Pudji Hartanto Iskandar, M.M., memberikan apresiasi dan dukungan terhadap kebijakan Kapolri tersebut. Inovasi layanan publik berbasis teknologi ini sudah tepat dalam era teknologi industri 4.O.
Kompolnas sangat mendukung dan memberi apresiasi atas program prioritas kebijakan Kapolri dalam penjabaran dan implementasi dari transformasi Polri yang Presisi, prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan," ungkap Irjen Pol. (Purn) Pudji Hartanto, Minggu (14/2/21).
ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat atau merekam pelanggaran-pelanggaran berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Komisioner Kompolnas itu mengingatkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain perlunya adanya pedoman dan standar operasional prosedur Kepolisian berbasis data dan teknologi informasi (TI) yang transparan dan akuntabel di bidang lalu lintas.
"Hal ini segera diperlukan agar anggota tidak gamang atau ragu dalam bertindak, serta masyarakat tidak bingung terhadap penegakan hukum lalu lintas yang modern berbasis IT dengan menggunakan sistem ETLE ini," jelas Irjen Pol (Purn) Pudji Hartanto Iskandar. (ng/bq/hy).