Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kompolnas mengapresiasi langkah Korlantas Polri yang akan menerapkan e-tilang untuk pengendara mobil yang ngebut diatas 120 km/jam.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan rencana e-tilang itu merupakan langkah yang bagus untuk mendisiplinkan para pengendara di jalan tol. "E-tilang pada kendaraan yang melebihi batas kecepatan 120 km/jam adalah kebijakan yang bagus," jelasnya.
Komisioner Kompolnas menyampaikan bahwa selain bisa mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas, kebijakan e-tilang ini juga dapat meminimalisir kecelakaan hingga membuat penegakan hukum kepolisian lebih bersih. "Penggunaan kamera e-TLE juga menjamin penegakan hukum yang profesional, bersih, transparan dan akuntabel," jelasnya.
Sebelumnya, Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan. Mulai April 2022, apabila tertangkap akan dikenakan tilang.
Seperti dikutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, kecepatan kendaraan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.