Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menggunakan metode omnibus law sebagai hasil rekomendasirevisi Undang-Undang Polri debgan sejumlah peraturan pemerintah (PP) dalam menata ulang sistem penugasan anggota Polri di luar struktur.
“Kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP,” jelas Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, Kamis (18/12/25).
Menurutnya, metode Omnibus Law bisa menyelesaikan polemik terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk menuntaskan pekerjaan rumah (PR) terhadap PP pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga kini belum terbit sejak UU tersebut berlaku pada 2023.
“Karena kami sepakat nanti di akhir laporan kami kepada Presiden ada laporan menyeluruh dilampiri konsep rancangan undang-undang revisi undang-undang Polri dan juga rancangan PP baik PP dalam rangka melaksanakan undang-undang ASN,” jelasnya.
Wamenko Kumhan Imipas Otto Hasibuan menambahkan, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga sepakat jika masalah pro kontra terkait penempatan anggota Polri di luar struktur bisa diselesaikan lewat metode Omnibus Law. Ia menegaskan, perdebatan terkait hal ini bisa diharapkan bisa dicari jalan keluar dan memiliki manfaat apabila dijalankan anggota Polri.
“Tetapi yang saya lihat disini adalah harus ada pemahaman bersama, kesepakatan bersama apakah memang perlu jabatan-jabatan tertentu yang ada kaitannya dengan Polri itu boleh atau wajib di duduki oleh Polri, itu persoalannya,” ungkapnya.