Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Panja Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Peradilan Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengundang dua ahli. Kesimpulan rapat menyepakati posisi lembaga Polri tetap berada di bawah Presiden.
"Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI telah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, Kamis (8/1/2025).
Wakil Ketua Komisi III Rano menegaskan kembali kesimpulan pertama rapat kepada anggota Komisi III DPR. Disepakati Polri tetap berada di bawah lembaga negara Presiden.
"Setuju tidak?" tanya Wakil Ketua Komisi III Rano.
"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR.
Kesimpulan rapat selanjutnya yakni menyepakati reformasi budaya di Polri. Diharapkan reformasi kultural ini membuat Polri profesional, cekatan, dan terbuka.
"Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel. Setuju?" ucap Wakil Ketua Komisi III Rano.
"Setuju," imbuh peserta rapat ditutup ketukan palu oleh Wakil Ketua Komisi III Rano.
(ndt/hn/rs)