Kominfo Takedown Dan Blokir Konten Judi Online

19 September 2023 - 14:00 WIB
Foto: Kominfo

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, S.Sos., M.Si., mengatakan bahwa Kementerian Kominfo terus melakukan upaya membatasi ruang gerak pelaku judi online dengan melakukan takedown atas konten judi di media sosial serta melakukan pemblokiran situs.

"Kami ingin membuat supaya suasana atau ekosistem judi online tidak nyaman buat mereka, biar saja mereka bikin lagi kita tutup lagi, mereka buat lagi kita tutup lagi," ujarnya, dilansir dari Kominfo, Senin (18/9/23).

Mantan  Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini menjelaskan hingga 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan takedown atas 971.285 konten dan situs judi online. Kementerian Kominfo juga menemukan 1.931 rekening yang diduga terkait dengan judi online. “Hingga 17 September 2023, pihak perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet,” ungkapnya.

Baca Juga:  DKI Jakarta Menjadi Daerah Polusi Udara Terburuk Nomor 3 di Dunia

Budi Arie Setiadi, S.Sos., M.Si., menegaskan seluruh upaya ini untuk mempersulit pelaku judi online kembali melakukan aksinya. "Kita kepung semuanya, semua perangkat, semua alat, semua hal yang bisa berhubungan dengan judi online, kita berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk sistem pembayarannya, dengan OJK untuk mengawasi perbankannya, kalau semuanya kita sudah enggak bisa dipakai, mau pakai apa dia," ujarnya.

Selanjutnya, ia menyadari pelaku judi online akan terus mencari cara untuk melakukan aksi, meskipun pemerintah telah membatasi ruang gerak mereka secara signifikan. "Kami menyadari bahwa ini kan kita berhadapan dengan para pelaku yang memang bersembunyi di balik kecanggihan teknologi," ujarnya.

Oleh karena itu ia juga meminta masyarakat untuk mengampanyekan anti judi online dan mengingatkan bahwa judi adalah tindakan ilegal di Indonesia yang dapat memiliki konsekuensi hukum.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment