Komdigi Jelaskan Regulasi Game Online

18 November 2025 - 16:53 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap bahwa game online mejadi salah satu media rekrutmen anak oleh kelompok radikal.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Brigjen Pol. Alexander Sabar, menyatakan untuk game apa saja yang dijadikan media perekrutan anak dalam kelompok radikal tengah dalam proses investigasi menyeluruh oleh Densus 88. Komdigi pun belum melakukan pemblokiran aplikasi game online manapun.

Brigjen Pol. Alexander menerangkan, regulasi di Indonesia sendiri terhadap game online harus memenuhi rating sistem yang sudah ditentukan. Apabila tidak memenuhi, maka akan diberikan sanksi berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.

"Mulai dari surat teguran sampai dengan pemutusan akses, pemutusan akses berarti dia tidak boleh beroprasi di indonesia," ujar Brigjen Pol. Alexander di Mabes Polri, Selasa (18/11/25).

Disebutkan Brigjen Pol. Alexander, di Indonesia sudah ada kategorisasi game online dengan berpedoman pada PP Tunas. Game digolongkan dalam dua jenis, yakni risiko tinggi dan rendah.

"Jadi, dengan PP Tunas sendiri kita mengatur,  bahkan kalau dikatakan, PP Tunas kita ini lebih ke depan. Kenapa? Karena kalau di Australi dia hanya mengatur media sosial, kalau PP Tunas itu mengatur produk, layanan dan fitur," jelas Brigjen Pol. Alexander.


(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment