Ketua Umum DPP KNPI Apresiasi Cepat Tanggap Polri Tangani Kasus Ferdinand Hutahaean

25 January 2022 - 12:23 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama mengapresiasi penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri yang telah cepat dan responsif dalam penanganan perkara tindak pidana dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh Ferdinand Hutahaean.

"Sehingga pada hari ini Senin tanggal 24 Januari 2022 penyidik telah menyerahkan tersangka Ferdinand Hutahaean berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Haris, Senin (24/1/2022).

Haris Pertama secara terbuka juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolri sekaligus menepis isu yang selama ini beredar di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Hari ini Kapolri dan jajaran telah membuktikan bahwa Polri saat ini benar-benar menegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa memandang latar belakang baik pelapor maupun terlapor," ucapnya.

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis juga menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan berkas penyidikan atas nama Tersangka Ferdinand Hutahaean telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan akan segera disidangkan di pengadilan.

"Jika dilihat dari timeline sejak masuknya laporan polisi pada 5 Januari 2022, dan pada hari ini 24 Januari 2022 sudah pelimpahan tahap II, maka proses penanganan perkara sangat cepat dan responsif," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa dalam hal ini, Polri patut diberi applause atas kinerjanya dalam menindak para terduga pelaku SARA seperti Ferdinand Hutahaean. Hal ini membuktikan bahwa equality before the law memang benar benar ada di Indonesia.

"Atau semua orang sama di mata hukum," pungkasnya.

Share this post

Sign in to leave a comment